Selasa, 17 Juli 2012

Bolehkah Wanita meng'KHITBAH Pria ??

Menawarkan diri pada lelaki yang pasti; pasti agamanya, pasti kualitas akhlaknya. Walau yang tak pasti cuma satu, diterima atau tidak. Dan andai ditolak pun sebenarnya bukanlah kehinaan, hanya ladang kesabaran yang niscaya menumbuhkan pahala. Daripada menunggu yang tak pasti; tak pasti agamanya, tak pasti akhlaknya. Bahkan juga tak pasti pula datangnya.

Apakah salah bila seorang wanita muslimah menawarkan dirinya pada seorang lelaki shalih? Padahal menikah merupakan ibadah setengah dîn (agama).
 


Contoh yang Telah Berlalu :
Sebenarnya kejadian seperti ini juga pernah terjadi di zaman Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallâhu ‘Anhu, dia berkata“Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawarkan diri kepadanya, dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku?” Lalu ketika menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas Radhiyallâhu ‘Anhu mengatakan, “Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaknya.” Lalu dijawab oleh Anas Radhiyallâhu ‘Anhu, “Sesungguhnya dia itu (perempuan yang menawar diri) lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawar dirinya demi kebaikan.” (HR. al-Bukhâriy).
Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk. (HR. al-Bukhâriy dan Muslim)
Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak akan menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. al-Ahzâb: 21)
Al-Bukhâriy mengemukakan hadits ini dalam bab seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shalih, seorang wanita diperbolehkan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shalih karena tertarik oleh keshalihannya. Maka hal itu diperbolehkan.”
Sementara al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dari hadits mengenai seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam itu dapat diambil kesimpulan, bahwa seorang wanita yang ingin menikah dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripadanya bukanlah merupakan aib sama sekali. Apalagi kalau tujuannya baik dan maksudnya benar. Boleh jadi karena kelebihan agama laki-laki yang mau dilamar atau karena keinginan dan hawa nafsu yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dia bisa terjebak ke dalam sesuatu yang dilarang agama.”
Kemudian Ibnu Daqiq al-’Îd berkata juga, “Hadits tersebut bisa dijadikan dalil mengenai bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada seseorang yang diharapkan keberkahannya.”
Berkata Ibn Hisyam Rahimahullâh dalam mengisahkan teladan Khadijah Radhiyallâhu ‘Anhâ dalam menawarkan dirinya kepada Rasulullah dengan mengutus perantara (orang tengah) untuk menyampaikan hajatnya kepada Rasulullah dengan menyampaikan pesanan Khadijah Radhiyallâhu ‘Anhâ, “Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dalam kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-katamu.” (Tarikh Ibn Hisyam: 1/122)

Bisa Juga Oleh Walinya
Memang bisa juga dengan perantara walinya, mungkin saudaranya yang laki-laki atau perempuan, juga bisa orang tuanya yang langsung menawarkan. Sebagaimana cerita tentang nabi Shalih yang ditawari Syu’aib akan anak-anaknya yang perempuan,
“Berkatalah dia (Syu’aib), “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.”” (QS. al-Qashshash: 27)

0 komentar:

Posting Komentar